Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL MEDIATOR HUBUNGAN INDUSTRIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tim Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 harus memiliki Kompetensi setingkat lebih tinggi atau setara dari jenjang jabatan yang akan diuji yang dibuktikan dengan Sertifikat Kompetensi yang masih berlaku. (2) Dalam hal Tim Penguji tidak memiliki Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Penguji wajib memiliki pengalaman di bidang Hubungan Industrial paling sedikit: a. 5 (lima) tahun bagi ahli atau praktisi serta mendapatkan rekomendasi oleh instansi asal; b. 3 (tiga) tahun dalam jenjang jabatan bagi pejabat fungsional serta ditunjuk oleh instansi asal; dan c. 2 (dua) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Tim Penguji yang berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi sumber daya manusia aparatur.
Your Correction