Correct Article 43
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL MEDIATOR HUBUNGAN INDUSTRIAL
Current Text
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Januari 2024
MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
IDA FAUZIYAH
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Januari 2024
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 71
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN
NOMOR 3 TAHUN 2024 … TENTANG PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL MEDIATOR HUBUNGAN INDUSTRIAL
Format 1 : Surat Usulan Mengikuti Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial
----- KOP SURAT ----- ………….., ………………. 20… Nomor : …………….
Lampiran : …………….
Hal
: Usulan Peserta Uji Kompetensi
Yth.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta
Sehubungan dengan pelaksanaan uji kompetensi Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial (JF MHI) yang akan diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja pada bulan ……… 20…, bersama ini kami usulkan:
NO NAMA, NIP GOL JABATAN SAAT INI PENDIDIKAN UNIT SATUAN KERJA(*) JALUR PENGANGKATAN JF (**) JUMLAH AK TERAKHIR (Khusus JF MHI) NO. HP (WA) & EMAIL 1 2 3 4 5 6 7 8 9 1
Mediator HI Ahli Muda
dst
untuk diikutsertakan dalam uji kompetensi tersebut, guna memenuhi salah satu persyaratan pengangkatan dalam JF MHI. Dan bersama ini terlampir disampaikan dokumen persyaratan sebagaimana yang ditentukan.
Demikian usulan ini kami sampaikan, atas perhatian Bapak/Ibu Dirjen kami ucapkan terima kasih.
Kepala Dinas (yang membidangi Ketenagakerjaan) Kabupaten/Kota, Provinsi …………………..
(………………………………..) NIP. ………………………….
Tembusan:
1. Bupati/Walikota, Gubernur…..
2. Kepala BKD/BKPSDM ………….
Keterangan:
*) Untuk Disnaker Kabupaten/Kota/Provinsi (mencantumkan nama wilayahnya).
**) Promosi (naik jenjang)/Perpindahan Jabatan
Format 2 : Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalankan Hukuman Disiplin dan Tidak Pernah Melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara
SURAT PERNYATAAN
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : …………………………...
NIP : ……………………….…..
Pangkat/Gol. Ruang : …………………………… Jabatan : …………………………… Unit/Instansi : ……………………………
dengan ini menyatakan yang sebenarnya bahwa saya:
1. Tidak pernah dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin berdasarkan peraturan perundang-undangan; dan
2. Tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku Aparatur Sipil Negara.
Surat pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya dengan Mengingat sumpah jabatan dan apabila dikemudian hari ternyata isi Surat Pernyataan ini tidak benar, saya bersedia menanggung risiko yang diakibatkan olehnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
…………………., ..............………..
Yang membuat pernyataan,
Meterai Rp. 10.000,-
…………………………………..…....
NIP …………………………………..
Mengetahui, (atasan langsung)
(tanda tangan dan stempel)
……………………………………..
NIP ………………………………..
Format 3 : Surat Rekomendasi
----- KOP SURAT -----
SURAT REKOMENDASI
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : …………………………...
NIP : ……………………….…..
Pangkat/Gol. Ruang : …………………………… Jabatan : …………………………… Unit/Instansi : ……………………………
dengan ini MEREKOMENDASIKAN kepada:
Nama : …………………………...
NIP : ……………………….…..
Pangkat/Gol. Ruang : …………………………… Jabatan : …………………………… Unit/Instansi : …………………………… bahwa yang bersangkutan memenuhi syarat dan telah melalui proses seleksi yang dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian surat rekomendasi ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
…………………., ..............………..
Tim Penilai Kinerja PNS,
Meterai Rp. 10.000,-
…………………………………..…....
NIP …………………………………..
Format 4 : Kriteria dan Tata Cara Penulisan Risalah Kebijakan
1. Kriteria Risalah Kebijakan Risalah Kebijakan adalah ringkasan dari analisis terhadap kebijakan di bidang Hubungan Industrial yang ditujukan untuk level penentu kebijakan tertinggi dan bertujuan untuk mengidentifikasi isu-isu strategis tertentu, membuat pilihan kebijakan, menemukan bukti-bukti baru, dan menghasilkan rekomendasi baru terhadap kebijakan yang akan dirancang.
Muatan dalam Risalah Kebijakan menjelaskan isu/masalah, konteks, stakeholders, cakupan dan dampak atas berlakunya suatu kebijakan.
Risalah Kebijakan mengeksplorasi berbagai penyebab masalah, hubungan antar berbagai isu terkait, serta mengidentifikasi implikasi dampak dalam analisis terhadap aktor-aktor kunci.
Risalah Kebijakan berfokus pada isu kebijakan di bidang Hubungan Industrial serta menawarkan alternatif solusi atas permasalahan kebijakan yang membutuhkan perhatian cepat dari pembuat kebijakan.
2. Tata cara Penulisan Risalah Kebijakan Secara garis besar terdiri atas 4 (empat) bagian utama yaitu ringkasan eksekutif, latar belakang dan pentingnya masalah, pernyataan yang menekankan tindakan yang harus dilakukan, serta referensi yang digunakan.
Selain itu, dalam melakukan penulisan Risalah Kebijakan perlu memperhatikan ketentuan penulisannya yaitu panduan penulisan Risalah Kebijakan dan sistematika penulisan Risalah Kebijakan.
Panduan Penulisan Risalah Kebijakan adalah sebagai berikut:
a. Risalah Kebijakan harus ringkas dan jelas ditulis dengan font Arial 12, spasi 1, berisi 4 (empat) sampai 7 (tujuh) halaman;
b. menggunakan bahasa yang ringkas dan jelas;
c. menghindari penyampaian informasi yang subyektif dan provokatif;
d. meringkas atau menggabungkan data, informasi, gambar, grafik, dan tabel dalam suatu teknik penyajian dengan narasi dan metodologi yang relevan dan argumentatif;
e. menghasilkan informasi yang sesuai dengan sasaran Risalah Kebijakan;
f. menghasilkan rekomendasi yang jelas untuk dapat diimplementasikan melalui tindakan/aksi yang sesuai dengan konteks; dan
g. menggunakan sistematika penulisan yang ditetapkan (isi padat dan ringkas).
Sistematika Penulisan Risalah Kebijakan, terdiri dari 7 (tujuh) bagian, yaitu:
a. Judul (maksimal 12 Kata), dengan mencantumkan:
- Nama Peserta;
- Nomor Induk Pegawai (NIP);
- Unit Kerja/Instansi; dan - Alamat surat elektronik (email).
b. Ringkasan Eksekutif Maksimal 200 (dua ratus) kata, berisi ringkasan dari analisis dan temuannya serta kesimpulan dan rekomendasi singkat.
c. Pendahuluan Menjelaskan latar belakang, permasalahan, tujuan, dan hasil yang diharapkan secara garis besar.
d. Pendekatan dan Hasil Fokus kepada susbstansi isu, ringkasan fakta, konteks, data/informasi yang relevan, metodologi, dan hasil analisis dengan argumentasi yang kuat.
e. Kesimpulan Disusun sesuai dengan hasil.
f. Rekomendasi Berisi langkah-langkah atau perhitungan yang sebaiknya dijalankan dengan memperhatikan kemungkinan implementasi yang realistis dan layak.
g. Daftar Referensi Merupakan rujukan yang digunakan untuk melakukan analisis yang dapat bersumber dari referensi yang relevan atau tautan laman/web yang dapat diakses secara umum.
MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
IDA FAUZIYAH Penanggung Jawab Paraf Tanggal Pembuat Konsep (Direktur BMHI)
Pengendali Aspek Teknis (Dirjen PHI dan Jamsos)
Pengendali Aspek Hukum (Kepala Biro Hukum)
Pengendali Administrasi (Sekretaris Jenderal)
Your Correction
