Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL MEDIATOR HUBUNGAN INDUSTRIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peserta Uji Kompetensi meliputi: a. PNS yang akan berpindah ke dalam JF MHI melalui perpindahan antar kelompok Jabatan Fungsional; b. PNS yang akan berpindah ke dalam JF MHI melalui perpindahan antar jabatan; c. PNS yang diangkat ke dalam JF MHI melalui mekanisme promosi; atau d. JF MHI yang akan naik jenjang jabatan.
Your Correction