Correct Article 28
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL MEDIATOR HUBUNGAN INDUSTRIAL
Current Text
(1) Penilaian Kompetensi Teknis untuk perpindahan dari jabatan lain dilakukan dengan metode:
a. uji portofolio;
b. uji tertulis dan/atau uji lisan;
c. presentasi; dan
d. wawancara.
(2) Penilaian Kompetensi Teknis untuk promosi dilakukan dengan metode:
a. uji portofolio;
b. uji tertulis dan/atau uji lisan;
c. praktik dan/atau studi kasus;
d. presentasi; dan
e. wawancara.
(3) Penilaian Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural dapat dilakukan dengan metode uji tertulis, uji lisan, wawancara, dan/atau simulasi.
(4) Penilaian Kompetensi sebagai dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diperuntukan bagi:
a. MHI ahli pertama;
b. MHI ahli muda; dan
c. MHI ahli madya.
Your Correction
