Correct Article 24
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL MEDIATOR HUBUNGAN INDUSTRIAL
Current Text
(1) Pembuatan soal Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dilakukan oleh Tim Penguji.
(2) Soal Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan alat atau instrumen yang digunakan untuk mengukur capaian Kompetensi pada setiap jenjang jabatan MHI.
(3) Soal Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun berdasarkan standar Kompetensi JF MHI.
(4) Standar Kompetensi JF MHI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Your Correction
