Correct Article 30
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL MEDIATOR HUBUNGAN INDUSTRIAL
Current Text
(1) Uji portofolio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a, Pasal 28 ayat (2) huruf a, dan Pasal 29 ayat (3) huruf a merupakan kegiatan verifikasi data dan informasi Peserta Uji Kompetensi.
(2) Uji portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. informasi data diri Peserta Uji Kompetensi;
b. pendidikan dan pelatihan;
c. pengalaman selama menjadi MHI atau terlibat dalam tugas dan fungsi di bidang Hubungan Industrial atau pengalaman di bidang lainnya; dan
d. prestasi yang pernah dimiliki dan/atau hal lain yang mendukung dalam pelaksanaan tugas jabatan di bidang Hubungan Industrial atau tugas jabatan di bidang lainnya.
(3) Uji tertulis dan/atau uji lisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b dan Pasal 28 ayat (2) huruf b merupakan kegiatan untuk menilai dan mengukur kemampuan dalam:
a. memahami tugas jabatannya sebagai MHI; dan
b. mendeskripsikan atau menganalisis penyelesaian permasalahan dalam bidang Hubungan Industrial.
(4) Praktik dan/atau studi kasus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf c merupakan kegiatan untuk menilai dan mengukur kemampuan dalam memahami dan menguasai:
a. materi substansi tugas dan fungsi MHI; dan
b. penyelesaian permasalahan Hubungan Industrial.
(5) Presentasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat
(1) huruf c dan Pasal 28 ayat (2) huruf d merupakan kegiatan untuk menilai dan mengukur kemampuan dalam memaparkan:
a. program pembinaan, pengembangan, pencegahan, dan penyelesaian perselisihan Hubungan Industrial; dan
b. pengembangan dan/atau kebijakan strategis Hubungan Industrial dalam suatu wilayah termasuk solusi atau rekomendasi.
(6) Wawancara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf d, Pasal 28 ayat (2) huruf e dan Pasal 28 ayat (3) merupakan kegiatan untuk menilai dan mengukur kemampuan dalam:
a. memahami tugas dan fungsi MHI;
b. berkomunikasi menyampaikan pendapat dan menjawab pertanyaan;
c. menyampaikan alasan atau motivasi menjadi MHI;
dan
d. menyampaikan pemikiran, wawasan dan/atau gagasan inovatif dan strategis mengenai Hubungan Industrial dan pengembangan kompetensinya.
(7) Simulasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 29 ayat (3) huruf d merupakan kegiatan untuk menilai dan mengukur kemampuan analisis dan memahami persoalan dengan menggunakan kasus yang menggambarkan situasi dan kondisi nyata dalam tugas pekerjaan
Your Correction
