Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL MEDIATOR HUBUNGAN INDUSTRIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendanaan atas pelaksanaan Uji Kompetensi bersumber pada: a. anggaran pendapatan belanja negara; dan/atau b. anggaran pendapatan belanja daerah.
Your Correction