Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL MEDIATOR HUBUNGAN INDUSTRIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Uji Kompetensi diselenggarakan secara daring dan/atau luring. (2) Penyelenggaraan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan sarana dan fasilitas, kondisi Peserta Uji Kompetensi, dan pembiayaan.
Your Correction