Correct Article 16
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL MEDIATOR HUBUNGAN INDUSTRIAL
Current Text
(1) Peserta Uji Kompetensi bagi JF MHI yang akan naik jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d, wajib memenuhi persyaratan:
a. berkedudukan sebagai JF MHI; dan
b. ketercukupan 100% (seratus persen) jumlah angka kredit kumulatif yang dipersyaratkan untuk kenaikan jenjang.
(2) Peserta Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melengkapi dokumen berupa:
a. surat usulan mengikuti Uji Kompetensi MHI dari pejabat pimpinan tinggi pratama selaku Instansi Pengguna kepada Instansi Pembina;
b. penetapan angka kredit dari PyB;
c. salinan nilai predikat kinerja paling rendah baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
d. surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik PNS; dan
e. keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara tentang penetapan kebutuhan JF MHI atau surat rekomendasi formasi JF MHI dari Instansi Pembina.
Your Correction
