Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL MEDIATOR HUBUNGAN INDUSTRIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Peserta Uji Kompetensi bagi JF MHI yang akan naik jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d, wajib memenuhi persyaratan: a. berkedudukan sebagai JF MHI; dan b. ketercukupan 100% (seratus persen) jumlah angka kredit kumulatif yang dipersyaratkan untuk kenaikan jenjang. (2) Peserta Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melengkapi dokumen berupa: a. surat usulan mengikuti Uji Kompetensi MHI dari pejabat pimpinan tinggi pratama selaku Instansi Pengguna kepada Instansi Pembina; b. penetapan angka kredit dari PyB; c. salinan nilai predikat kinerja paling rendah baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; d. surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik PNS; dan e. keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara tentang penetapan kebutuhan JF MHI atau surat rekomendasi formasi JF MHI dari Instansi Pembina.
Your Correction