Correct Article 9
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL MEDIATOR HUBUNGAN INDUSTRIAL
Current Text
(1) Tim Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1) huruf b terdiri atas:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi sumber daya manusia aparatur pada Instansi Pembina;
b. pejabat pimpinan tinggi yang membidangi Hubungan Industrial;
c. pejabat fungsional di bidang Hubungan Industrial;
dan/atau
d. ahli atau praktisi di bidang Hubungan Industrial.
(2) Tim Penguji sebagaimana dimaksud ayat (1) berjumlah gasal yang terdiri atas:
a. ketua;
b. sekretaris; dan
c. anggota.
Your Correction
