Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL MEDIATOR HUBUNGAN INDUSTRIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tahap perencanaan dan persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a terdiri atas: a. menghitung dan menentukan kebutuhan target Peserta Uji Kompetensi dan pembiayaannya dalam 1 (satu) tahun anggaran; b. melakukan pemetaan calon Peserta Uji Kompetensi yang sudah berkedudukan dalam JF MHI; c. membuat jadwal pelaksanaan Uji Kompetensi; d. membuat dan menyampaikan pengumuman atau informasi Uji Kompetensi; dan e. pemberitahuan dan pemanggilan Peserta Uji Kompetensi.
Your Correction