Correct Article 15
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL MEDIATOR HUBUNGAN INDUSTRIAL
Current Text
(1) Peserta Uji Kompetensi bagi PNS yang diangkat ke dalam JF MHI melalui mekanisme promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c, wajib memenuhi persyaratan:
a. berstatus sebagai PNS;
b. berijazah paling rendah sarjana/diploma empat sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk JF MHI ahli pertama, JF MHI ahli muda, atau JF MHI ahli madya;
c. berijazah paling rendah magister sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk JF MHI ahli utama; dan
d. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pembinaan, pengembangan, dan penyelesaian perselisihan Hubungan Industrial paling sedikit 2 (dua) tahun.
(2) Peserta Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melengkapi dokumen berupa:
a. surat usulan mengikuti Uji Kompetensi MHI dari pejabat pimpinan tinggi pratama selaku Instansi Pengguna kepada Instansi Pembina;
b. fotokopi ijazah terakhir;
c. salinan nilai predikat kinerja sangat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
d. surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku aparatur sipil negara dalam 3 (tiga) tahun terakhir;
e. keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara tentang penetapan kebutuhan JF MHI atau surat rekomendasi formasi JF MHI dari Instansi Pembina; dan
f. surat rekomendasi dari Tim Penilai Kinerja PNS di Instansi Pengguna yang menerangkan bahwa Peserta Uji Kompetensi telah memenuhi mekanisme promosi.
Your Correction
