Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL MEDIATOR HUBUNGAN INDUSTRIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Peserta Uji Kompetensi bagi PNS yang diangkat ke dalam JF MHI melalui mekanisme promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c, wajib memenuhi persyaratan: a. berstatus sebagai PNS; b. berijazah paling rendah sarjana/diploma empat sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk JF MHI ahli pertama, JF MHI ahli muda, atau JF MHI ahli madya; c. berijazah paling rendah magister sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk JF MHI ahli utama; dan d. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pembinaan, pengembangan, dan penyelesaian perselisihan Hubungan Industrial paling sedikit 2 (dua) tahun. (2) Peserta Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melengkapi dokumen berupa: a. surat usulan mengikuti Uji Kompetensi MHI dari pejabat pimpinan tinggi pratama selaku Instansi Pengguna kepada Instansi Pembina; b. fotokopi ijazah terakhir; c. salinan nilai predikat kinerja sangat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; d. surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku aparatur sipil negara dalam 3 (tiga) tahun terakhir; e. keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara tentang penetapan kebutuhan JF MHI atau surat rekomendasi formasi JF MHI dari Instansi Pembina; dan f. surat rekomendasi dari Tim Penilai Kinerja PNS di Instansi Pengguna yang menerangkan bahwa Peserta Uji Kompetensi telah memenuhi mekanisme promosi.
Your Correction