Correct Article 4
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL MEDIATOR HUBUNGAN INDUSTRIAL
Current Text
(1) Uji Kompetensi dalam rangka perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi:
a. perpindahan antar kelompok Jabatan Fungsional;
atau
b. perpindahan antar jabatan.
(2) Perpindahan antar kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a merupakan perpindahan Jabatan Fungsional lain ke dalam JF MHI.
(3) Perpindahan antar jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. perpindahan pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama ke dalam JF MHI ahli utama;
b. perpindahan pejabat administrator ke dalam JF MHI ahli madya;
c. perpindahan pejabat pengawas ke dalam JF MHI ahli muda; atau
d. perpindahan pejabat pelaksana ke dalam JF MHI ahli pertama.
Your Correction
