Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL MEDIATOR HUBUNGAN INDUSTRIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Uji Kompetensi dalam rangka perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi: a. perpindahan antar kelompok Jabatan Fungsional; atau b. perpindahan antar jabatan. (2) Perpindahan antar kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan perpindahan Jabatan Fungsional lain ke dalam JF MHI. (3) Perpindahan antar jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. perpindahan pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama ke dalam JF MHI ahli utama; b. perpindahan pejabat administrator ke dalam JF MHI ahli madya; c. perpindahan pejabat pengawas ke dalam JF MHI ahli muda; atau d. perpindahan pejabat pelaksana ke dalam JF MHI ahli pertama.
Your Correction