Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL MEDIATOR HUBUNGAN INDUSTRIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam penyelenggaraan Uji Kompetensi, Instansi Pengguna yang telah mendapat akreditasi memiliki kewenangan: a. mengusulkan Tim Penguji kepada Instansi Pembina; b. MENETAPKAN sekretariat Uji Kompetensi; c. mengusulkan Peserta Uji Kompetensi kepada Instansi Pembina; d. melaksanakan Uji Kompetensi; dan e. menyampaikan hasil Uji Kompetensi kepada Instansi Pembina.
Your Correction