Correct Article 12
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL MEDIATOR HUBUNGAN INDUSTRIAL
Current Text
(1) Sekretariat Uji Kompetensi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c memiliki tugas:
a. melakukan perencanaan dan persiapan pelaksanaan Uji Kompetensi;
b. mendukung dan menyiapkan administrasi kegiatan Uji Kompetensi; dan
c. melakukan verifikasi dan validasi persyaratan dokumen administrasi Peserta Uji Kompetensi;
(2) Sekretariat Uji Kompetensi paling sedikit berjumlah 3 (tiga) orang, yang berasal dari instansi penyelenggara dan terdiri atas:
a. ketua;
b. sekretaris; dan
c. anggota.
Your Correction
