SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa pemerintah; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Sekretariat Jenderal terdiri atas:
a. Biro Perencanaan;
b. Biro Sumber Daya Manusia;
c. Biro Organisasi dan Tata Laksana;
d. Biro Keuangan;
e. Biro Hukum;
f. Biro Umum; dan
g. Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama.
Biro Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. koordinasi dan penyiapan penyelenggaraan sidang dan rapat pimpinan;
c. koordinasi dan penerapan sistem pengendalian intern atas program/kegiatan;
d. koordinasi dan penyusunan kajian strategis bidang energi dan sumber daya mineral;
e. pelaksanaan monitoring, analisis, dan evaluasi kinerja;
dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha Biro Perencanaan.
Biro Perencanaan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Biro Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pengelolaan, dan pemberian dukungan administrasi sumber daya manusia.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Biro Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia;
b. pelaksanaan pengadaan, penempatan, dan pengangkatan aparatur sipil negara;
c. pelaksanaan perencanaan karier, manajemen talenta, perencanaan dan pembinaan tugas belajar, serta penyiapan kebijakan pengembangan sumber daya manusia;
d. pelaksanaan mutasi, kepangkatan, status kepegawaian, dan pemberhentian pegawai, serta pengelolaan jabatan fungsional;
e. pengelolaan penilaian kinerja aparatur sipil negara dan remunerasi, disiplin, dokumentasi dan tata naskah, penghargaan, dan sistem informasi pegawai;
f. penyiapan persetujuan pemberhentian dan pengangkatan pejabat pada organisasi yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan dan pembinaannya di bawah koordinasi Menteri; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha Biro Sumber Daya Manusia.
Biro Sumber Daya Manusia terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Biro Sumber Daya Manusia.
Biro Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana, serta koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi instansi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Biro Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan penataan organisasi;
b. koordinasi dan penataan tata laksana;
c. koordinasi dan penyusunan analisis dan pengembangan jabatan, analisis beban kerja, standar kompetensi jabatan, dan evaluasi jabatan;
d. koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi instansi;
e. koordinasi dan penyelenggaraan penilaian sistem pengendalian intern;
f. pelaksanaan kepatuhan internal Sekretariat Jenderal dan pembinaan kepatuhan internal di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
g. koordinasi dan penyiapan penataan pelayanan publik;
dan
h. pelaksanaan urusan tata usaha Biro Organisasi dan Tata Laksana.
Biro Organisasi dan Tata Laksana terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Biro Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi keuangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Biro Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan pelaksanaan administrasi keuangan;
b. koordinasi dan pelaksanaan administrasi anggaran pendapatan dan anggaran belanja;
c. koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan perbendaharaan;
d. koordinasi dan pelaksanaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
e. koordinasi dan pelaksanaan penyusunan rencana aksi dan tindak lanjut hasil pemeriksaan auditor eksternal atas laporan keuangan;
f. koordinasi dan penyusunan penerapan sistem pengendalian intern atas pelaporan keuangan; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha Biro Keuangan.
Biro Keuangan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Biro Hukum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan, penelaahan hukum, serta pelaksanaan advokasi hukum.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Biro Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan dan keputusan/ketetapan;
b. koordinasi dan penelaahan dan pemberian pertimbangan hukum;
c. koordinasi dan pelaksanaan advokasi hukum;
d. pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha Biro Hukum.
Biro Hukum terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi pengelolaan urusan tata usaha, kearsipan, keprotokolan, perlengkapan, kerumahtanggaan, dan pemeliharaan, serta layanan pengadaan barang/jasa.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Biro Umum menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi, penyiapan pembinaan, dan pengelolaan urusan tata usaha, kearsipan, keprotokolan, perlengkapan, kerumahtanggaan, dan pemeliharaan;
b. pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa;
c. pengelolaan sumber daya manusia, kelembagaan, serta pendampingan, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis pengadaan barang/jasa; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha Biro Umum.
Biro Umum terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha dan Protokol;
b. Bagian Perlengkapan dan Rumah Tangga;
c. Bagian Layanan Pengadaan; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Tata Usaha dan Protokol mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyiapan pembinaan serta pengelolaan urusan tata usaha, keprotokolan, dan kearsipan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Bagian Tata Usaha dan Protokol menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan tata usaha Menteri;
b. pelaksanaan urusan tata usaha Sekretaris Jenderal;
c. pelaksanaan urusan tata usaha Staf Ahli;
d. koordinasi, penyiapan bahan pembinaan, dan pelaksanaan keprotokolan, serta penatausahaan perjalanan Menteri, Sekretaris Jenderal, dan Staf Ahli;
e. koordinasi, penyiapan bahan pembinaan, dan pengelolaan kearsipan;
f. koordinasi dan penyiapan bahan pembinaan penatausahaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha Biro Umum.
Bagian Tata Usaha dan Protokol terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha Menteri;
b. Subbagian Tata Usaha Sekretaris Jenderal;
c. Subbagian Tata Usaha Staf Ahli;
d. Subbagian Protokol; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.