Correct Article 13
PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Biro Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia;
b. pelaksanaan pengadaan, penempatan, dan pengangkatan aparatur sipil negara;
c. pelaksanaan perencanaan karier, manajemen talenta, perencanaan dan pembinaan tugas belajar, serta penyiapan kebijakan pengembangan sumber daya manusia;
d. pelaksanaan mutasi, kepangkatan, status kepegawaian, dan pemberhentian pegawai, serta pengelolaan jabatan fungsional;
e. pengelolaan penilaian kinerja aparatur sipil negara dan remunerasi, disiplin, dokumentasi dan tata naskah, penghargaan, dan sistem informasi pegawai;
f. penyiapan persetujuan pemberhentian dan pengangkatan pejabat pada organisasi yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan dan pembinaannya di bawah koordinasi Menteri; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha Biro Sumber Daya Manusia.
Your Correction
