Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Biro Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana, serta koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi instansi.
Your Correction