Correct Article 16
PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Current Text
Biro Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana, serta koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi instansi.
Your Correction
