Correct Article 26
PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Biro Umum menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi, penyiapan pembinaan, dan pengelolaan urusan tata usaha, kearsipan, keprotokolan, perlengkapan, kerumahtanggaan, dan pemeliharaan;
b. pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa;
c. pengelolaan sumber daya manusia, kelembagaan, serta pendampingan, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis pengadaan barang/jasa; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha Biro Umum.
Your Correction
