Correct Article 2
PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Current Text
(1) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
(2) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dipimpin oleh Menteri.
Your Correction
