Correct Article 25
PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Current Text
Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi pengelolaan urusan tata usaha, kearsipan, keprotokolan, perlengkapan, kerumahtanggaan, dan pemeliharaan, serta layanan pengadaan barang/jasa.
Your Correction
