Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. koordinasi dan penyiapan penyelenggaraan sidang dan rapat pimpinan; c. koordinasi dan penerapan sistem pengendalian intern atas program/kegiatan; d. koordinasi dan penyusunan kajian strategis bidang energi dan sumber daya mineral; e. pelaksanaan monitoring, analisis, dan evaluasi kinerja; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha Biro Perencanaan.
Your Correction