Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bagian Tata Usaha dan Protokol mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyiapan pembinaan serta pengelolaan urusan tata usaha, keprotokolan, dan kearsipan.
Your Correction