Correct Article 19
PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Current Text
Biro Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi keuangan.
Your Correction
