Correct Article 29
PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Bagian Tata Usaha dan Protokol menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan tata usaha Menteri;
b. pelaksanaan urusan tata usaha Sekretaris Jenderal;
c. pelaksanaan urusan tata usaha Staf Ahli;
d. koordinasi, penyiapan bahan pembinaan, dan pelaksanaan keprotokolan, serta penatausahaan perjalanan Menteri, Sekretaris Jenderal, dan Staf Ahli;
e. koordinasi, penyiapan bahan pembinaan, dan pengelolaan kearsipan;
f. koordinasi dan penyiapan bahan pembinaan penatausahaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha Biro Umum.
Your Correction
