Correct Article 23
PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Biro Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan dan keputusan/ketetapan;
b. koordinasi dan penelaahan dan pemberian pertimbangan hukum;
c. koordinasi dan pelaksanaan advokasi hukum;
d. pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha Biro Hukum.
Your Correction
