Correct Article 12
PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Current Text
Biro Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pengelolaan, dan pemberian dukungan administrasi sumber daya manusia.
Your Correction
