Correct Article 20
PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Biro Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan pelaksanaan administrasi keuangan;
b. koordinasi dan pelaksanaan administrasi anggaran pendapatan dan anggaran belanja;
c. koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan perbendaharaan;
d. koordinasi dan pelaksanaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
e. koordinasi dan pelaksanaan penyusunan rencana aksi dan tindak lanjut hasil pemeriksaan auditor eksternal atas laporan keuangan;
f. koordinasi dan penyusunan penerapan sistem pengendalian intern atas pelaporan keuangan; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha Biro Keuangan.
Your Correction
