Correct Article 17
PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Biro Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan penataan organisasi;
b. koordinasi dan penataan tata laksana;
c. koordinasi dan penyusunan analisis dan pengembangan jabatan, analisis beban kerja, standar kompetensi jabatan, dan evaluasi jabatan;
d. koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi instansi;
e. koordinasi dan penyelenggaraan penilaian sistem pengendalian intern;
f. pelaksanaan kepatuhan internal Sekretariat Jenderal dan pembinaan kepatuhan internal di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
g. koordinasi dan penyiapan penataan pelayanan publik;
dan
h. pelaksanaan urusan tata usaha Biro Organisasi dan Tata Laksana.
Your Correction
