Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sekretariat Jenderal terdiri atas: a. Biro Perencanaan; b. Biro Sumber Daya Manusia; c. Biro Organisasi dan Tata Laksana; d. Biro Keuangan; e. Biro Hukum; f. Biro Umum; dan g. Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama.
Your Correction