Correct Article 27
PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Current Text
Biro Umum terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha dan Protokol;
b. Bagian Perlengkapan dan Rumah Tangga;
c. Bagian Layanan Pengadaan; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Your Correction
