Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Minyak Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin, mineral atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk
padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha minyak dan gas bumi.
2. Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fase gas yang diperoleh dari proses penambangan minyak dan gas bumi.
3. Minyak dan Gas Bumi adalah Minyak Bumi dan Gas Bumi.
4. Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional adalah Minyak dan Gas Bumi yang terbentuk dan terkekang pada batuan reservoir berbutir halus dan berpermeabilitas rendah di dalam zona kematangan yang akan ekonomis apabila diproduksikan melalui pengeboran horizontal dengan menggunakan teknik stimulasi hydraulic fracturing, antara lain shale oil, shale gas, tight sand oil, tight sand gas, gas metana batubara, dan methane- hydrate.
5. Minyak dan Gas Bumi Konvensional adalah Minyak dan Gas Bumi selain Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional.
6. Minyak Mentah adalah Minyak Bumi termasuk kondensat.
7. Minyak Mentah INDONESIA adalah Minyak Mentah yang diproduksikan dari wilayah hukum pertambangan INDONESIA.
8. Harga Minyak Mentah INDONESIA adalah nilai Minyak Mentah INDONESIA yang diterbitkan setiap bulan oleh Pemerintah.
9. Harga Gas Bumi adalah harga Gas Bumi yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang minyak dan gas bumi yang dijadikan sebagai dasar penghitungan bagi hasil pada kontrak kerja sama dan dasar perhitungan penjualan Gas Bumi yang berasal dari pelaksanaan kontrak kerja sama Minyak dan Gas Bumi.
10. Harga Gas Bumi Tertentu adalah harga Gas Bumi yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang minyak dan gas bumi kepada pengguna Gas Bumi yang bergerak di bidang tertentu.
11. Kegiatan Usaha Hulu adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha eksplorasi dan eksploitasi.
12. Eksplorasi adalah kegiatan yang bertujuan memperoleh informasi mengenai kondisi geologi untuk menemukan dan memperoleh perkiraan cadangan Minyak dan Gas Bumi di wilayah kerja yang ditentukan.
13. Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan yang bertujuan untuk menghasilkan Minyak dan Gas Bumi dari wilayah kerja yang ditentukan, yang terdiri atas pengeboran dan penyelesaian sumur, pembangunan sarana pengangkutan, penyimpanan, dan pengolahan untuk pemisahan dan pemurnian Minyak dan Gas Bumi di lapangan serta kegiatan lain yang mendukungnya.
14. Studi Potensi adalah kegiatan kajian geologi, geofisika, dan reservoir yang dilakukan oleh kontraktor kontrak kerja sama Minyak dan Gas Bumi Konvensional atau Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional yang bertujuan mengetahui potensi dalam rangka pengusahaan Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional atau Minyak dan Gas Bumi Konvensional di wilayah kerjanya.
15. Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalam wilayah hukum pertambangan INDONESIA untuk pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi.
16. Kontrak Kerja Sama adalah kontrak bagi hasil atau bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi yang lebih menguntungkan negara dan hasilnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
17. Kontrak Bagi Hasil adalah suatu bentuk Kontrak Kerja Sama dalam Kegiatan Usaha Hulu berdasarkan prinsip pembagian hasil produksi.
18. Kontrak Bagi Hasil Gross Split adalah suatu bentuk Kontrak Bagi Hasil dalam Kegiatan Usaha Hulu berdasarkan prinsip pembagian gross produksi tanpa disertai mekanisme pengembalian biaya operasi.
19. Komitmen Kerja Pasti adalah investasi yang dilakukan oleh kontraktor untuk peningkatan cadangan dan/atau produksi dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun pertama melalui kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi berdasarkan Kontrak Kerja Sama.
20. Data adalah semua fakta, petunjuk, indikasi, dan informasi baik dalam bentuk tulisan (karakter), angka (digital), gambar (analog), media magnetik, dokumen, perconto batuan, fluida, dan bentuk lain yang didapat dari hasil survei umum, Eksplorasi, dan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi.
21. Kontraktor adalah badan usaha atau bentuk usaha tetap yang ditetapkan untuk melaksanakan Eksplorasi dan Eksploitasi pada suatu Wilayah Kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
22. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang minyak dan gas bumi.
23. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan Minyak dan Gas Bumi.
24. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut SKK Migas adalah satuan kerja yang melaksanakan penyelenggaraan pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi di bawah pembinaan, koordinasi, dan pengawasan Menteri.
25. Tingkat Komponen Dalam Negeri yang selanjutnya disingkat TKDN adalah besarnya komponen dalam negeri pada barang, jasa, dan gabungan barang dan jasa yang dinyatakan dalam persentase.
(1) Dalam hal terjadi perubahan bentuk dan ketentuan- ketentuan pokok Kontrak Kerja Sama dari Kontrak Bagi Hasil Gross Split menjadi Kontrak Bagi Hasil dengan mekanisme pengembalian biaya operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1):
a. besaran bagi hasil pada persetujuan perubahan bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok Kontrak Kerja Sama menjadi Kontrak Bagi Hasil dengan mekanisme pengembalian biaya operasi, ditetapkan berdasarkan evaluasi dan penilaian keekonomian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dan ayat
(4) dengan mempertimbangkan justifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan kriteria kewajaran keekonomian proyek sesuai dengan pedoman pemberian insentif kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi serta pedoman percepatan pengusahaan minyak dan gas bumi non
konvensional;
b. biaya termasuk biaya kapital pelaksanaan komitmen pasti atau Komitmen Kerja Pasti yang telah dikeluarkan dan telah dibebankan sebagai biaya operasi pada Kontrak Bagi Hasil Gross Split, tidak dapat diajukan sebagai pengembalian biaya operasi pada Kontrak Bagi Hasil dengan mekanisme pengembalian biaya operasi;
c. biaya kapital termasuk biaya kapital pelaksanaan komitmen pasti atau Komitmen Kerja Pasti yang telah dikeluarkan dan belum dibebankan sebagai biaya operasi pada Kontrak Bagi Hasil Gross Split, dapat diajukan sebagai pengembalian biaya operasi pada Kontrak Bagi Hasil dengan mekanisme pengembalian biaya operasi; dan
d. biaya yang akan dikeluarkan setelah persetujuan perubahan bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok Kontrak Kerja Sama menjadi Kontrak Bagi Hasil dengan mekanisme pengembalian biaya operasi, dapat diajukan sebagai pengembalian biaya operasi.
(2) Dalam hal terjadi perubahan bentuk dan ketentuan- ketentuan pokok Kontrak Kerja Sama dari Kontrak Bagi Hasil dengan mekanisme pengembalian biaya operasi menjadi Kontrak Bagi Hasil Gross Split sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2):
a. besaran bagi hasil pada persetujuan perubahan bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok Kontrak Kerja Sama menjadi Kontrak Bagi Hasil Gross Split, ditetapkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini;
b. biaya operasi yang telah dikeluarkan dan diajukan sebagai pengembalian biaya operasi namun belum dilaksanakan pengembaliannya pada Kontrak Bagi Hasil dengan mekanisme pengembalian biaya operasi, tidak dilakukan mekanisme pengembalian biaya operasi setelah persetujuan perubahan bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok Kontrak Kerja Sama menjadi Kontrak Bagi Hasil Gross Split; dan
c. biaya sebagaimana dimaksud dalam huruf b akan diperhitungkan menjadi unsur pengurang penghasilan bagian Kontraktor dalam perhitungan pajak penghasilan pada Kontrak Bagi Hasil Gross Split sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
(1) Kontraktor yang menggunakan Kontrak Bagi Hasil Gross Split yang telah ditandatangani sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku dan mengajukan permohonan perubahan bentuk dan/atau ketentuan-ketentuan pokok Kontrak Kerja Sama serta Wilayah Kerjanya berada pada masa produksi komersial, wajib melaksanakan perhitungan dan verifikasi TKDN menggunakan jasa surveyor independen terhadap seluruh kontrak pengadaan yang telah selesai dilaksanakan sebelum perubahan bentuk dan/atau ketentuan-ketentuan pokok Kontrak Kerja Sama ditetapkan.
(2) Perhitungan dan verifikasi TKDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:
a. jangka waktu penyelesaian verifikasi TKDN menggunakan jasa surveyor independen dari seluruh kontrak pengadaan paling lama 3 (tiga) tahun setelah ditetapkannya perubahan bentuk dan/atau ketentuan-ketentuan pokok Kontrak Kerja Sama;
b. dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah tercapai atau verifikasi seluruh kontrak pengadaan oleh surveyor independen telah selesai dilaksanakan, SKK Migas dan Kontraktor wajib melakukan perhitungan dan penyesuaian bagi hasil atas realisasi aktual TKDN seluruh kontrak pengadaan terhadap produksi Minyak dan Gas Bumi yang telah dijual sebelum perubahan bentuk dan/atau ketentuan-ketentuan pokok Kontrak Kerja Sama ditetapkan;
c. dalam hal terdapat kontrak pengadaan yang belum selesai diverifikasi oleh surveyor independen sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf a, nilai capaian TKDN untuk spesifik kontrak pengadaan yang belum selesai diverifikasi oleh surveyor independen akan dinilai sebesar 0% (nol persen) dan diakumulasikan ke dalam perhitungan TKDN total seluruh kontrak pengadaan sebagaimana dimaksud dalam huruf b;
d. hasil perhitungan dan penyesuaian bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c dituangkan dalam suatu berita acara antara Kontraktor dan SKK Migas untuk dilaporkan kepada Menteri;
e. penyelesaian bagi hasil atas berita acara penyesuaian bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam huruf d dapat dilaksanakan melalui rekonsiliasi bagi hasil terhadap lifting Minyak dan Gas Bumi setelah penetapan perubahan bentuk dan/atau ketentuan- ketentuan pokok Kontrak Kerja Sama; dan
f. Kontraktor wajib memohon penandasahan hasil verifikasi capaian TKDN melalui surveyor independen kepada Direktur Jenderal untuk kontrak pengadaan yang memiliki nilai Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) atau lebih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.