Correct Article 2
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split
Current Text
(1) Menteri MENETAPKAN bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok Kontrak Bagi Hasil Gross Split yang diberlakukan untuk suatu Wilayah Kerja dengan mempertimbangkan tingkat risiko, iklim investasi, dan manfaat yang sebesar- besarnya bagi negara.
(2) Kontrak Bagi Hasil Gross Split sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat persyaratan:
a. kepemilikan sumber daya alam tetap di tangan Pemerintah sampai pada titik penyerahan;
b. pengendalian manajemen operasi berada pada SKK Migas; dan
c. modal dan risiko seluruhnya ditanggung Kontraktor.
(3) Penetapan bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok Kontrak Bagi Hasil Gross Split sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap pengusahaan:
a. potensi sumber daya Minyak dan Gas Bumi Konvensional; dan/atau
b. potensi sumber daya Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional.
Your Correction
