Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kontraktor menyampaikan permohonan perubahan bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 kepada Menteri melalui SKK Migas dengan disertai data dukung yang memuat perbandingan perhitungan keekonomian Wilayah Kerja sebelum dan sesudah perubahan bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok Kontrak Kerja Sama serta dilengkapi dengan justifikasi dasar permohonan berupa: a. peningkatan kegiatan Eksplorasi atau Eksploitasi; b. potensi peningkatan produksi Minyak dan Gas Bumi; atau c. potensi peningkatan penerimaan bagian negara. (2) SKK Migas melakukan evaluasi aspek hukum, kinerja, teknis, dan keekonomian terhadap permohonan perubahan bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok Kontrak Kerja Sama yang diusulkan Kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) SKK Migas menyampaikan permohonan perubahan bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok Kontrak Kerja Sama yang diajukan Kontraktor beserta rekomendasi hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri dan ditembuskan kepada Direktur Jenderal. (4) Direktur Jenderal melakukan penilaian terhadap permohonan perubahan bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok Kontrak Kerja Sama dengan mempertimbangkan rekomendasi SKK Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Dalam pelaksanaan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktur Jenderal dapat berkoordinasi dengan instansi terkait. (6) Direktur Jenderal menyampaikan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Menteri sebagai bahan pertimbangan Menteri dalam memberikan persetujuan atau penolakan permohonan perubahan bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok Kontrak Kerja Sama. (7) Dalam hal Menteri memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Menteri MENETAPKAN bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok Kontrak Kerja Sama. (8) Persetujuan terhadap permohonan perubahan bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak berlaku surut dan tidak memperpanjang jangka waktu Kontrak Kerja Sama yang telah ditandatangani.
Your Correction