Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kontraktor dapat mengajukan permohonan perubahan bentuk dan/atau ketentuan-ketentuan pokok Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dan ayat (3) dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29. (2) Tata cara perubahan bentuk dan/atau ketentuan- ketentuan pokok Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dan ayat (3) dilakukan sesuai dengan tata cara yang diatur dalam Pasal 30.
Your Correction