Correct Article 15
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split
Current Text
Kriteria, metode, dan tata cara pemberian tambahan persentase bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 14 sesuai dengan pedoman pemberian insentif kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
Your Correction
