Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kontraktor yang menggunakan Kontrak Bagi Hasil Gross Split yang telah ditandatangani sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku dan mengajukan permohonan perubahan bentuk dan/atau ketentuan-ketentuan pokok Kontrak Kerja Sama serta Wilayah Kerjanya berada pada masa produksi komersial, wajib melaksanakan perhitungan dan verifikasi TKDN menggunakan jasa surveyor independen terhadap seluruh kontrak pengadaan yang telah selesai dilaksanakan sebelum perubahan bentuk dan/atau ketentuan-ketentuan pokok Kontrak Kerja Sama ditetapkan. (2) Perhitungan dan verifikasi TKDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan: a. jangka waktu penyelesaian verifikasi TKDN menggunakan jasa surveyor independen dari seluruh kontrak pengadaan paling lama 3 (tiga) tahun setelah ditetapkannya perubahan bentuk dan/atau ketentuan-ketentuan pokok Kontrak Kerja Sama; b. dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah tercapai atau verifikasi seluruh kontrak pengadaan oleh surveyor independen telah selesai dilaksanakan, SKK Migas dan Kontraktor wajib melakukan perhitungan dan penyesuaian bagi hasil atas realisasi aktual TKDN seluruh kontrak pengadaan terhadap produksi Minyak dan Gas Bumi yang telah dijual sebelum perubahan bentuk dan/atau ketentuan-ketentuan pokok Kontrak Kerja Sama ditetapkan; c. dalam hal terdapat kontrak pengadaan yang belum selesai diverifikasi oleh surveyor independen sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf a, nilai capaian TKDN untuk spesifik kontrak pengadaan yang belum selesai diverifikasi oleh surveyor independen akan dinilai sebesar 0% (nol persen) dan diakumulasikan ke dalam perhitungan TKDN total seluruh kontrak pengadaan sebagaimana dimaksud dalam huruf b; d. hasil perhitungan dan penyesuaian bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c dituangkan dalam suatu berita acara antara Kontraktor dan SKK Migas untuk dilaporkan kepada Menteri; e. penyelesaian bagi hasil atas berita acara penyesuaian bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam huruf d dapat dilaksanakan melalui rekonsiliasi bagi hasil terhadap lifting Minyak dan Gas Bumi setelah penetapan perubahan bentuk dan/atau ketentuan- ketentuan pokok Kontrak Kerja Sama; dan f. Kontraktor wajib memohon penandasahan hasil verifikasi capaian TKDN melalui surveyor independen kepada Direktur Jenderal untuk kontrak pengadaan yang memiliki nilai Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) atau lebih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction