Correct Article 12
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split
Current Text
(1) Terhadap rencana pengembangan lapangan pertama, tambahan persentase bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan sebagai bagian dari persetujuan atas rencana pengembangan lapangan pertama.
(2) Setelah disetujuinya rencana pengembangan lapangan pertama, dengan mempertimbangkan usulan perubahan persetujuan rencana pengembangan lapangan pertama yang disertai dengan hasil evaluasi kinerja, aspek teknis dan aspek keekonomian oleh Kepala SKK Migas, Menteri dapat memberikan tambahan persentase bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat
(2).
(3) Tambahan persentase bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebagai bagian dari persetujuan perubahan rencana pengembangan lapangan pertama.
Your Correction
