Correct Article 9
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split
Current Text
(1) Untuk ketentuan-ketentuan pokok pengusahaan Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional pada Kontrak Bagi Hasil Gross Split sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, besaran bagi hasil ditetapkan untuk seluruh rencana pengembangan lapangan atau lapangan-lapangan berdasarkan bagi hasil awal (base split) yang disesuaikan dengan komponen variabel tetap Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional.
(2) Besaran bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan pada saat penetapan:
a. bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok Kontrak Kerja Sama; atau
b. perpanjangan Kontrak Kerja Sama atau pengelolaan Wilayah Kerja untuk Kontrak Kerja Sama yang akan berakhir.
(3) Pedoman atas besaran bagi hasil awal (base split) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, besaran bagi hasil untuk lapangan eksisting pada penetapan bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5), besaran komponen variabel dan komponen progresif Minyak dan Gas Bumi Konvensional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) dan ayat (7), besaran bagi hasil untuk rencana pengembangan lapangan selanjutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), dan besaran komponen variabel tetap Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Your Correction
