Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal terjadi perubahan bentuk dan ketentuan- ketentuan pokok Kontrak Kerja Sama dari Kontrak Bagi Hasil Gross Split menjadi Kontrak Bagi Hasil dengan mekanisme pengembalian biaya operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1): a. besaran bagi hasil pada persetujuan perubahan bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok Kontrak Kerja Sama menjadi Kontrak Bagi Hasil dengan mekanisme pengembalian biaya operasi, ditetapkan berdasarkan evaluasi dan penilaian keekonomian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dan ayat (4) dengan mempertimbangkan justifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan kriteria kewajaran keekonomian proyek sesuai dengan pedoman pemberian insentif kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi serta pedoman percepatan pengusahaan minyak dan gas bumi non konvensional; b. biaya termasuk biaya kapital pelaksanaan komitmen pasti atau Komitmen Kerja Pasti yang telah dikeluarkan dan telah dibebankan sebagai biaya operasi pada Kontrak Bagi Hasil Gross Split, tidak dapat diajukan sebagai pengembalian biaya operasi pada Kontrak Bagi Hasil dengan mekanisme pengembalian biaya operasi; c. biaya kapital termasuk biaya kapital pelaksanaan komitmen pasti atau Komitmen Kerja Pasti yang telah dikeluarkan dan belum dibebankan sebagai biaya operasi pada Kontrak Bagi Hasil Gross Split, dapat diajukan sebagai pengembalian biaya operasi pada Kontrak Bagi Hasil dengan mekanisme pengembalian biaya operasi; dan d. biaya yang akan dikeluarkan setelah persetujuan perubahan bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok Kontrak Kerja Sama menjadi Kontrak Bagi Hasil dengan mekanisme pengembalian biaya operasi, dapat diajukan sebagai pengembalian biaya operasi. (2) Dalam hal terjadi perubahan bentuk dan ketentuan- ketentuan pokok Kontrak Kerja Sama dari Kontrak Bagi Hasil dengan mekanisme pengembalian biaya operasi menjadi Kontrak Bagi Hasil Gross Split sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2): a. besaran bagi hasil pada persetujuan perubahan bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok Kontrak Kerja Sama menjadi Kontrak Bagi Hasil Gross Split, ditetapkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; b. biaya operasi yang telah dikeluarkan dan diajukan sebagai pengembalian biaya operasi namun belum dilaksanakan pengembaliannya pada Kontrak Bagi Hasil dengan mekanisme pengembalian biaya operasi, tidak dilakukan mekanisme pengembalian biaya operasi setelah persetujuan perubahan bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok Kontrak Kerja Sama menjadi Kontrak Bagi Hasil Gross Split; dan c. biaya sebagaimana dimaksud dalam huruf b akan diperhitungkan menjadi unsur pengurang penghasilan bagian Kontraktor dalam perhitungan pajak penghasilan pada Kontrak Bagi Hasil Gross Split sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
Your Correction