Correct Article 22
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split
Current Text
(1) Kontraktor wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja warga negara INDONESIA, pemanfaatan barang, jasa, teknologi serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri.
(2) Pengadaan barang dan jasa dilakukan oleh Kontraktor secara mandiri.
(3) Dalam penggunaan tenaga kerja, Kontraktor dapat melakukan perekrutan tenaga kerja secara mandiri yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketenagakerjaan.
Your Correction
