Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kontraktor dapat mengajukan permohonan perubahan bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dengan persyaratan: a. untuk Wilayah Kerja tahapan Eksplorasi: 1. telah mendapatkan surat pengakuan atau penetapan dari SKK Migas yang mengkonfirmasi penemuan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi konvensional atau non konvensional serta permohonan perubahan bentuk dan ketentuan- ketentuan pokok Kontrak Kerja Sama diajukan bersamaan dengan permohonan persetujuan rencana pengembangan lapangan pertama; atau 2. telah melaksanakan Studi Potensi Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Konvensional yang hasilnya telah dievaluasi oleh tim percepatan pengusahaan minyak dan gas bumi non konvensional. b. untuk Wilayah Kerja tahapan Eksploitasi: 1. mengusulkan komitmen tambahan untuk kegiatan Eksplorasi dan/atau Eksploitasi dengan ketentuan: a) komitmen tambahan dapat berupa kegiatan akuisisi seismik 2D/3D, pemboran sumur Eksplorasi dan/atau Eksploitasi, kegiatan produksi tahap lanjut, dan/atau pembangunan infrastruktur Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi; b) dengan mempertimbangkan aspek teknis terhadap kondisi Wilayah Kerja eksisting, komitmen tambahan dapat dilakukan di wilayah terbuka oleh Kontraktor dan/atau afiliasi Kontraktor, untuk mendukung penyiapan Wilayah Kerja baru dan/atau pembangunan infrastruktur Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi; c) setelah Menteri memberikan persetujuan perubahan bentuk dan/atau ketentuan- ketentuan pokok Kontrak Kerja Sama, Kontraktor wajib menyerahkan jaminan komitmen tambahan sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah anggaran seluruh komitmen tambahan kepada Direktur Jenderal; d) ketentuan lainnya mengenai jaminan komitmen tambahan mengacu pada ketentuan jaminan pelaksanaan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pengenaan, perhitungan, serta pembayaran dan/atau penyetoran penerimaan negara bukan pajak pada direktorat jenderal minyak dan gas bumi; dan e) ketentuan penyerahan, jangka waktu, dan pengurangan jaminan komitmen tambahan ditetapkan dalam persetujuan perubahan bentuk dan/atau ketentuan-ketentuan pokok Kontrak Kerja Sama; 2. telah mendapatkan surat pengakuan atau penetapan dari SKK Migas yang mengkonfirmasi penemuan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi Non Konvensional; atau 3. telah melaksanakan Studi Potensi Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Konvensional yang hasilnya telah dievaluasi oleh tim percepatan pengusahaan Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional. (2) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 dan huruf b angka 3 telah dilakukan, permohonan perubahan bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 disertai dengan usulan: a. perubahan dan/atau tambahan komitmen pasti atau Komitmen Kerja Pasti Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional, dalam hal potensi sumber daya Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Konvensional akan diusahakan oleh Kontraktor dalam satu Kontrak Kerja Sama; b. bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok Kontrak Kerja Sama baru Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional, dalam hal potensi sumber daya Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Konvensional akan diusahakan oleh afiliasi Kontraktor dalam Kontrak Kerja Sama yang terpisah; atau c. rencana pemenuhan sisa komitmen pasti atau Komitmen Kerja Pasti yang belum terpenuhi, jika ada sisa, dalam hal evaluasi tim percepatan pengusahaan minyak dan gas bumi non konvensional menyatakan bahwa hasil Studi Potensi Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional tidak berpotensi atau tidak ekonomis.
Your Correction