Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal perhitungan komersialisasi lapangan atau lapangan-lapangan tidak mencapai nilai keekonomian proyek, Menteri dapat memberikan tambahan persentase bagi hasil kepada Kontraktor. (2) Dalam hal perhitungan komersialisasi lapangan atau lapangan-lapangan melebihi kewajaran nilai keekonomian proyek, Menteri dapat memberikan tambahan persentase bagi hasil untuk negara. (3) Tambahan persentase bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat diberikan pada saat: a. persetujuan rencana pengembangan lapangan pertama dan/atau perubahan persetujuan rencana pengembangan lapangan pertama; b. persetujuan rencana pengembangan lapangan selanjutnya dan/atau perubahan persetujuan rencana pengembangan lapangan selanjutnya; dan/atau c. penetapan perpanjangan Kontrak Kerja Sama atau pengelolaan Wilayah Kerja untuk Kontrak Kerja Sama yang akan berakhir. (4) Tambahan persentase bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri dengan mempertimbangkan rekomendasi Kepala SKK Migas yang disertai dengan hasil evaluasi kinerja, aspek teknis dan aspek keekonomian. (5) Kegiatan produksi tahap lanjut dalam suatu rencana pengembangan lapangan yang meliputi kegiatan: a. enhanced oil/gas recovery; atau b. penangkapan, pemanfaatan, dan penyimpanan karbon, dapat menjadi pertimbangan dalam permohonan tambahan persentase bagi hasil pada rencana pengembangan lapangan.
Your Correction