Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penerimaan negara dalam Kontrak Bagi Hasil Gross Split terdiri atas: a. bagian negara; b. bonus-bonus; dan c. pajak penghasilan Kontraktor. (2) Selain penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mendapatkan pajak tidak langsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction