Correct Article 20
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split
Current Text
(1) Kontraktor menyusun dan menyampaikan rencana kerja dan anggaran kepada SKK Migas.
(2) SKK Migas melakukan evaluasi terhadap rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Rencana anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai data dukung dalam melakukan evaluasi rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(2).
(4) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), SKK Migas dapat menyetujui atau menolak rencana kerja yang disampaikan oleh Kontraktor dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah
diterimanya dokumen rencana kerja secara lengkap dan sesuai dengan pedoman tata kerja yang ditetapkan oleh Kepala SKK Migas.
Your Correction
