Correct Article 5
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split
Current Text
Bagi hasil awal (base split) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 digunakan sebagai acuan dasar dalam penetapan dan penyesuaian bagi hasil pada saat:
a. penetapan bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok Kontrak Kerja Sama;
b. persetujuan rencana pengembangan lapangan atau lapangan-lapangan; dan/atau
c. penetapan perpanjangan Kontrak Kerja Sama atau pengelolaan Wilayah Kerja untuk Kontrak Kerja Sama yang akan berakhir.
Your Correction
