Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah Istimewa Yogyakarta yang selanjutnya disingkat DIY adalah daerah provinsi yang mempunyai keistimewaan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
2. Pemerintah Daerah DIY yang selanjutnya disebut Pemerintah Daerah adalah Gubernur DIY dan perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3. Gubernur DIY yang selanjutnya disebut Gubernur adalah Kepala Daerah DIY yang karena jabatannya juga berkedudukan sebagai wakil Pemerintah.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
6. Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten/Kota di wilayah DIY.
7. Gender adalah konsep yang mengacu pada pembedaan peran dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan yang terjadi akibat dari dan dapat berubah oleh keadaan sosial dan budaya masyarakat.
8. Pengarusutamaan Gender yang selanjutnya disingkat PUG adalah strategi yang dibangun untuk merespon Isu Gender serta mengintegrasikan perspektif Gender menjadi satu dimensi integral dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan di daerah.
9. Isu Gender adalah suatu kondisi yang menunjukkan kesenjangan perempuan dan laki-laki dalam akses, partisipasi, manfaat, serta kontrol dalam pembangunan yang bertentangan dengan Keadilan Gender dan Kesetaraan Gender.
10. Kesetaraan Gender adalah kesamaan kondisi dan posisi bagi perempuan dan laki-laki untuk memperoleh kesempatan dan hak-haknya sebagai manusia, agar mampu berperan dan berpartisipasi dalam kegiatan politik, ekonomi, sosial budaya, pendidikan, pertahanan, keamanan dan kesamaan dalam menikmati hasil yang pembangunan.
11. Keadilan Gender adalah perlakuan adil bagi perempuan dan laki-laki dalam keseluruhan proses kebijakan pembangunan, dengan mempertimbangkan pengalaman, kebutuhan, kesulitan, hambatan sebagai perempuan dan sebagai laki-laki untuk mendapat akses dan manfaat dari usaha-usaha pembangunan untuk ikut berpartisipasi dalam mengambil keputusan serta dalam memperoleh penguasaan.
12. Analisis Gender adalah analisis untuk mengidentifikasi dan memahami pembagian kerja/peran laki-laki dan perempuan, akses kontrol terhadap sumber-sumber daya pembangunan, partisipasi dalam proses pembangunan, dan manfaat yang mereka nikmati, pola hubungan antara laki-laki dan perempuan yang timpang, yang di dalam pelaksanannya memperhatikan faktor lainnya seperti
kelas sosial, ras, dan suku bangsa, yang didasarkan pada Data Terpilah.
13. Data Terpilah adalah data menurut jenis kelamin, status dan kondisi perempuan dan laki-laki di seluruh bidang pembangunan yang meliputi kesehatan, pendidikan, ekonomi, dan ketenagakerjaan, bidang politik, dan pengambilan keputusan, bidang hukum, sosial budaya, dan kekerasan.
14. Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender yang selanjutnya disebut PPRG adalah instrumen untuk mengatasi adanya perbedaan atau kesenjangan akses, partisipasi, kontrol dan manfaat pembangunan bagi perempuan dan laki-laki dengan tujuan untuk mewujudkan anggaran yang lebih berkeadilan.
15. Responsif Gender adalah perhatian yang konsisten dan sistematis terhadap perbedaan-perbedaan perempuan dan laki-laki di dalam masyarakat yang disertai upaya menghapus hambatan-hambatan struktural dan kultural untuk mencapai Kesetaraan Gender.
16. Pernyataan Anggaran Gender yang selanjutnya disingkat PAG adalah dokumen yang menginformasikan suatu kegiatan telah responsif terhadap Isu Gender yang ada dan apakah telah dialokasikan dana pada kegiatan bersangkutan untuk menangani permasalahan Gender tersebut.
17. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
18. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
19. Rencana Kerja Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan pembangunan seluruh Perangkat Daerah yang disusun untuk periode 1 (satu) tahun.
20. Rencana Strategis Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat dengan Renstra Perangkat Daerah adalah
dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
21. Rencana Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat Renja Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
22. Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender selanjutnya disingkat RAD PUG adalah dokumen perencanaan sebagai pedoman dalam upaya melaksanakan strategi pembangunan dengan mengintegrasikan Gender menjadi satu kesatuan dimensi integral.
23. Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun.
24. Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disingkat PPAS adalah program prioritas dan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada Perangkat Daerah untuk setiap program dan kegiatan sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja Perangkat Daerah.
25. Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat RKA Perangkat Daerah adalah Dokumen perencanaan dan penganggaran program dan kegiatan Perangkat Daerah dalam satu tahun anggaran serta anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaannya dengan mengintegrasikan PRG dan ARG di dalamnya.
26. Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat DPU Perangkat Daerah adalah dokumen yang memuat pendapatan dan belanja setiap Perangkat Daerah yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan oleh pengguna anggaran.
27. Lembaga Pendidikan adalah satuan pendidikan yang penyelenggaraannya menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.
28. Badan Usaha adalah sekumpulan orang atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha, meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, dan perseroan yang lainnya.
29. Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara suka rela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang berdasarkan Pancasila.
30. Lembaga Daerah Non Struktural adalah lembaga daerah yang dibentuk untuk membantu Gubernur dalam melaksanakan tugas pemerintahan tertentu.
31. Instansi Vertikal adalah perangkat dari Kementerian atau Lembaga Pemerintah non Kementerian yang mempunyai lingkungan kerja di Daerah.
32. Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender yang selanjutnya disebut Pokja PUG adalah wadah koordinasi bagi pelaksana dan penggerak pengarusutamaan Gender dari berbagai Perangkat Daerah.
33. Focal Point PUG adalah aparatur Perangkat Daerah yang mempunyai kemampuan untuk melakukan pengarusutamaan Gender di unit kerjanya masing- masing.
34. Tim Teknis adalah bagian dari Pokja PUG yang bertugas melakukan asistensi dalam pelaksanaan pengarusutamaan Gender.
35. Sistem Data Gender adalah pelembagaan penyelenggaraan data Gender yang terdiri dari komponen-komponen peraturan, lembaga, dan mekanisme di Daerah dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan hasil kebijakan/program/kegiatan pembangunan yang Responsif Gender.
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk:
a. memberikan acuan bagi aparatur Pemerintah Daerah dalam menyusun strategi pengintegrasian Gender yang dilakukan melalui perencanaan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan di daerah;
b. mewujudkan perencanaan berperspektif Gender melalui pengintegrasian pengalaman, aspirasi, kebutuhan, potensi, dan penyelesaian permasalahan laki-laki dan perempuan;
c. mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam kehidupan berkeluarga, berbangsa, dan bernegara;
d. mewujudkan pengelolaan anggaran daerah yang Responsif Gender;
e. meningkatkan kesetaraan dan keadilan dalam kedudukan, peranan, dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan sebagai insan dan sumber daya pembangunan; dan
f. meningkatkan peran dan kemandirian lembaga yang menangani pemberdayaan perempuan.