Correct Article 22
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengarusutamaan Gender
Current Text
(1) Gubernur melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan PUG meliputi:
a. penetapan panduan teknis pelaksanaan PUG skala provinsi;
b. penguatan kapasitas kelembagaan melalui pelatihan, konsultasi, advokasi, dan koordinasi;
c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PUG di kabupaten/kota dan pada Perangkat Daerah;
d. peningkatan kapasitas Focal Point dan Pokja PUG;
dan
e. strategi pencapaian kinerja.
(2) Pembinaan dan pengawasan secara teknis dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan.
(3) Pengawasan secara umum oleh Inspektorat provinsi.
Your Correction
