Correct Article 14
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengarusutamaan Gender
Current Text
(1) Gubernur melakukan koordinasi PUG lintas sektor.
(2) Dalam melaksanakan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Gubernur dapat membentuk Forum Gabungan PUG.
(3) Forum Gabungan PUG sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) terdiri atas:
a. ketua Pokja PUG di Pemerintah Daerah;
b. ketua Pokja PUG di Pemerintah Kabupaten/Kota;
c. perwakilan Perangkat Daerah;
d. perwakilan perangkat daerah di tingkat kabupaten/kota yang membidangi urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
e. perwakilan perangkat daerah di tingkat kabupaten/kota yang membidangi urusan pemerintahan kalurahan/kelurahan;
f. Lembaga Daerah Non Struktural;
g. perwakilan Lembaga Pendidikan;
h. perwakilan Ormas;
i. perwakilan Badan Usaha; dan
j. perwakilan media massa.
(4) Koordinator pelaksana Forum Gabungan PUG dijabat oleh Kepala Perangkat Daerah yang membidangi urusan perencanaan pembangunan daerah.
(5) Tugas Forum Gabungan PUG antara lain:
a. melakukan sinkronisasi kebijakan PUG di Daerah;
b. mengoordinasikan pelaksanaan PUG lintas sektor dan lintas kota/kabupaten;
c. melakukan pemantauan atas perkembangan Isu Gender;
d. mengusulkan pemecahan masalah atas perkembangan Isu Gender; dan
e. melaksanakan PUG di instansi masing-masing.
(6) Forum Gabungan PUG melakukan koordinasi minimal sekali dalam 6 (enam) bulan.
(7) Pembentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan rincian pelaksanaan tugas Forum Gabungan PUG sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Your Correction
