Correct Article 25
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengarusutamaan Gender
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada pihak yang berperan aktif dalam pelaksanaan PUG.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. piagam;
b. piala; dan/atau
c. bentuk lainnya.
(3) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
